PERTIMBANGAN HAKIM MILITER TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
OLEH ANGGOTA TNI
(Studi Kasus Putusan No. 65-K/PM I-02/AD/V/2015)
SKRIPSI
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Akhir
Melengkapi Persyaratan Guna
Memperoleh
Gelar Sarjana Hukum
Diajukan Oleh :
SIMSON PONIMEN SILITONGA
NIM : 12.01.01443
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SAMUDRA
LANGSA
2016
Telah dibaca dengan seksama dan telah dianggap memenuhi
standar ilmiah, baik jangkauan maupun kualitasnya, sebagai skripsi jenjang
pendidikan Sarjana (S1).
UNIVERSITAS SAMUDRA
FAKULTAS HUKUM
LEMBAR PERSETUJUAN PEMBIMBING
Dengan ini menyatakan bahwa skripsi dengan judul :
PERTIMBANGAN HAKIM MILITER TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
OLEH ANGGOTA TNI
(Studi Kasus Putusan No. 65-K/PM I-02/AD/V/2015)
Diajukan Oleh :
Nama : SIMSON
PONIMEN SILITONGA
NIM :
12.01.01443
|
Pembimbing I
M. Nurdin, SH., M.M., M.H
NIP. 19581105 1985 03 1 003
|
|
Pembimbing II
Liza Agnesta Krisna, SH., M.H
NIP. 19851123 201504 2 001
|
Skripsi ini telah diserahkan kepada Fakultas Hukum
Universitas Samudra dan diterima sebagai
syarat untuk memenuhi jenjang pendidikan
Sarjana (S1).
|
Langsa, 7 Januari
2016
Universitas Samudra
Fakultas Hukum
Dekan
Dr. Iman Jauhari, S.H., M.Hum
NIP. 19660903 199403 1 004
|
LEMBAR
PENGESAHAN
SKRIPSI BERJUDUL :
PERTIMBANGAN HAKIM MILITER TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
OLEH ANGGOTA TNI
(Studi Kasus Putusan No. 65-K/PM I-02/AD/V/2015)
Yang dipersiapkan dan disusun oleh :
Nama : SIMSON
PONIMEN SILITONGA
NIM :
12.01.01443
Telah Dipertahankan Dihadapan
Panitia Penguji Fakultas Hukum Universitas Samudra Dan Diterima Untuk Memenuhi Sebagai
Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana
Hukum
PADA TANGGAL, 7 Januari 2016
PANTIA PENGUJI :
1. M.
Nurdin, S.H.,M.M.,M.H. (...........................................)
Ketua
2. Liza
Agnesta Krisna, S.H.,M.H. (...........................................)
Sekretaris
3. Hj.
Cut Elidar, S.H.,M.H. (...........................................)
Anggota
4. Zuleha,
S.H.,M.H. (...........................................)
Anggota
5. Siti
Sarah, S.H.,M.H. (...........................................)
Anggota
|
Universitas Samudra
Fakultas Hukum
Dekan
Dr. Iman Jauhari, S.H., M.Hum
NIP. 19660903 199403 1 004
|
ABSTRAK
Judul : Pertimbangan Hakim Militer terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika
oleh anggota TNI (Studi Kasus Putusan No. 65-K/PM
I-02/AD/V/2015).
Nama : Simson Ponimen Silitonga
NIM : 12.01.01443
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Kekuasaan Pengadilan Militer, Penyalahgunaan Narkotika, Militer (TNI).
Isi Abstrak :
Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika
telah menjadi masalah besar didunia
bahkan dalam rumusan Perserikatan Bangsa Bangsa kejahatan ini
termasuk dalam tindak kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), Indonesia kini tengah memasuki darurat Narkoba, yang mana
sekitar lebih dari 35 (tiga puluh lima) juta penduduk Indonesia hidup dibawah garis kemiskinan dengan
tingkat pengangguran yang sangat tinggi merupakan salah satu potensi yang sangat besar penyebab timbulnya
kerawanan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Narkotika
mampu merambah seluruh lapisan masyarakat bahkan anggota TNI yang
merupakan komponen utama pertahanan Negara, prajurit
TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika
akan dijatuhi hukuman sesuai dengan aturan yang
berlaku dalam
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuasaan Pengadilan Militer dalam menyidangkan Perkara
tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh anggota
TNI, Bagaimana Pertimbangan hakim Pengadilan
Militer dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika oleh anggota TNI dan Bagaimana penerapan hukum sanksi pidana tambahan yang
terdapat dalam Pasal 6 KUHPM terhadap Putusan No. 65-K/PM I-02/AD/V/2015.
Metode penelitian
yang digunakan dalam penulisan ini adalah melalui metode yuridis empiris yang dilakukan dengan
penelitian lapangan (field
research) mewawancarai secara langsung pihak
yang terlibat dalam pembahasan
dan dengan metode yuridis normative yakni mempelajari
kepustakaan (library
research) atau, mempelajari buku-buku,
peraturan perundang-undangan dan pendapat ahli hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kekuasaan Pengadilan Militer dalam menyidangkan Perkara
tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh anggota
TNI merupakan kewenangan peradilan militer yang diatur dalam
Pasal 25 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal
9 undang-undang nomor 31 tahun 1997
tentang peradilan militer dan Pasal 2 KUHPM. Pertimbangan hakim militer dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh
anggota TNI telah tepat karena Hakim dalam
perkara Putusan No. 65-K/PM I-02/AD/V/2015
menjatuhkan pemidanaan berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan
alat bukti surat yang menurut Pasal 127 Undang-Undang
No. 31 tahun 1997 tentang peradilan militer merupakan
alat bukti yang sah. Kemudian dalam Penerapan hukum
sanksi pidana tambahan yang terdapat dalam Pasal 6 KUHPM terhadap Putusan No.
65-K/PM I-02/AD/V/2015 yang dimana terdakwa telah dijatuhi pidana tambahan
dipecat dari dinas militer telah tepat, karena hakim telah
memperhatikan dengan baik layak atau tidak seorang prajurit yang melakukan
tindak pidana penyalahgunaan narkotika dipertahankan dalam dinas militer.
Hendaknya pemerintah lebih memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan prajuti TNI, karena
sebagian besar prajurit yang menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan
Narkotika adalah akibat dari tekanan ekonomi yang semakin menghimpit, terlebih
dihadapkan dengan semakin tingginya biaya hidup yang harus dipenuhi, juga
terhadap prajurit yang beserta istri dan anaknya menggantungkan hidup
sepenuhnya dari pendapatan gaji setiap bulannya, sangat tidak mencukupi dan
tidak relevan dengan kondisi ekonomi masa sekarang ini.
KATA PENGANTAR
Segala puji dan
syukur hanya bagi Tuhan Yesus Kristus, oleh
karena
anugerah-Nya yang melimpah, kemurahan dan
kasih setia yang besar akhirnya
penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi dengan judul: “Pertimbangan Hakim Militer Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika Oleh Anggota TNI (Studi Kasus Putusan No. 65-K/PM I-02/AD/V/2015)”.
Penulisan skripsi
ini merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan pendidikan pada program
studi ilmu Hukum guna mendapatkan gelar Sarjana di Fakultas Hukum Universitas
Samudra.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa skripsi ini masih jauh dari
kesempurnaan
karena menyadari segala keterbatasan yang ada. Untuk itu demi
sempurnanya skripsi
ini, penulis sangat membutuhkan dukungan dan
sumbangsih pikiran yang
berupa kritik dan
saran yang bersifat
membangun.
Penyusunan skripsi ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, karena itu penulis menyampaikan
ucapan terima kasih kepada :
1. Bapak Drs. Bakhtiar Akob. M.Pd, Rektor Universitas Samudra, Wakil Rektor I,
II dan III beserta seluruh staf Rektorat
yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk menimba ilmu hukum
di Universitas Samudra.
2. Bapak
Dr. Iman Jauhari, S.H., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum, Wakil Dekan I dan II, seluruh Dosen dan
Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Samudra.
3. Bapak
Letnan Kolonel Chk Sutrisno. S. Utomo, S.H, selaku Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan.
4. Bapak
Letnan Kolonel Chk Warsono, S.H, selaku Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan,
yang telah memberikan waktu kepada penulis dan berkenan memberikan penjelasan serta pengetahuan yang sangat berguna dalam
skripsi ini.
5. Bapak
Mayor Sus I.P. Simanjuntak, S.H, selaku Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan,
yang telah memberikan waktu kepada penulis untuk melakukan wawancara.
6. Bapak M. Nurdin, SH.,M.M.,M.H,
selaku Pembimbing I
yang telah banyak memberikan bimbingan serta bersedia meluangkan waktunya untuk
membimbing penulis dan memberikan petunjuk/arahan dari awal hingga selesainya
penulisan skripsi ini.
7. Ibu Liza
Agnesta Krisna, SH.,M.H, selaku Pembimbing II yang juga telah banyak memberikan
bimbingan dan meluangkan waktunya dari awal hingga selesainya penulisan skripsi
ini.
8. Ibu
Cut Elidar, S.H.,M.H, Ibu Zuleha, S.H.,M.H, dan ibu Siti Sarah, S.H.,M.H,
selaku penguji Skripsi ini.
Teristimewa rasa
hormat dan terimakasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya penulis
berikan kepada kedua orang tua (Bangun
Silitonga dan Adelina
Nababan) yang telah
tulus ikhlas memberikan kasih
sayang, doa,
dan perhatian telah diberikan selama ini. Terima kasih telah meluangkan segenap waktunya untuk mengasuh, mendidik, membimbing, dan mengiringi perjalanan hidup penulis
dengan penuh cintan kasih. Khusus buat Istriku
tersayang Yunita
Sarah Nadeak. S.Kep., M.KM, terima kasih atas
perhatian, dukungan moral, kasih
sayang, cinta, dan doa, For my beloved
Princess, my little angel Stefanie
Silitonga yang menjadi sumber inspirasi bagi Penulis. I really love you. Jesus love you too.
Kiranya skripsi ini dapat memberikan manfaat dan masukan bagi pembaca.
Terima Kasih.
|
Langsa, 7 Januari
2016
Penulis
Simson Ponimen
Silitonga
NIM. 12.01.01443
|
DAFTAR ISI
LEMBARAN PERSETUJUAN PEMBIMBING.................................... i
LEMBARAN PENGESAHAN................................................................. ii
ABSTRAK................................................................................................. iii
KATA PENGANTAR............................................................................... iv
DAFTAR ISI............................................................................................... v
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang............................................................................ 1
B. Rumusan
Masalah..................................................................... 6
C. Tujuan
Penelitian....................................................................... 7
D. Kegunaan
Penelitian................................................................ 7
E. Kerangka
Teori............................................................................ 8
F. Keaslian
Penelitian.................................................................... 18
G. Metode
Penelitian...................................................................... 18
H. Sistematika
Penulisan............................................................... 23
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian
Tindak Pidana........................................................ 25
B. Pengertian
dan pengaturan Tindak Pidana Narkotika........ 32
C. Kewenangan
Kompetensi Mengadili..................................... 35
BAB III PERTIMBANGAN HAKIM MILITER
TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH
............. ANGGOTA
TNI
A. Kekuasaan
Pengadilan Militer dalam menyidangkan Perkara
tindak
Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh anggota TNI 43
B. Pertimbangan
Hakim Pengadilan Militer dalam menjatuhkan
putusan terhadap tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika
oleh
anggota TNI........................................................................ 46
C. Penerapan
hukum sanksi pidana tambahan yang terdapat
dalam Pasal 6 KUHPM
terhadap Putusan No. 65-K/PM I-02/
AD/V/2015.................................................................................... 61
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan................................................................................. 67
B. Saran............................................................................................ 68
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Post a Comment