Skripsi Judul Pertimbangan Hakim Militer terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota TNI



PERTIMBANGAN HAKIM MILITER TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANGGOTA TNI
(Studi Kasus Putusan No. 65-K/PM I-02/AD/V/2015)


SKRIPSI

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Akhir
Melengkapi Persyaratan Guna Memperoleh
Gelar Sarjana Hukum


Diajukan Oleh :

SIMSON PONIMEN SILITONGA
NIM : 12.01.01443









FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SAMUDRA
LANGSA
2016




UNIVERSITAS SAMUDRA
FAKULTAS HUKUM
 


LEMBAR PERSETUJUAN PEMBIMBING

Dengan ini menyatakan bahwa skripsi dengan judul :

PERTIMBANGAN HAKIM MILITER TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANGGOTA TNI
(Studi Kasus Putusan No. 65-K/PM I-02/AD/V/2015)

Diajukan Oleh :

Nama             : SIMSON PONIMEN SILITONGA
NIM                 : 12.01.01443


Pembimbing I



M. Nurdin, SH., M.M., M.H
NIP. 19581105 1985 03 1 003

Telah dibaca dengan seksama dan telah dianggap memenuhi standar ilmiah, baik jangkauan maupun kualitasnya, sebagai skripsi jenjang pendidikan Sarjana (S1).
                                                            

Pembimbing II



Liza Agnesta Krisna, SH., M.H
NIP. 19851123 201504 2 001
 





Skripsi ini telah diserahkan kepada Fakultas Hukum Universitas Samudra dan diterima  sebagai  syarat untuk memenuhi jenjang pendidikan  Sarjana (S1).
Langsa, 7 Januari 2016
Universitas Samudra
Fakultas Hukum
Dekan


Dr. Iman Jauhari, S.H., M.Hum
NIP. 19660903 199403 1 004
                                                      


 


LEMBAR PENGESAHAN
SKRIPSI BERJUDUL :
PERTIMBANGAN HAKIM MILITER TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANGGOTA TNI
(Studi Kasus Putusan No. 65-K/PM I-02/AD/V/2015)

Yang dipersiapkan dan disusun oleh :

Nama             : SIMSON PONIMEN SILITONGA
NIM                 : 12.01.01443

Telah Dipertahankan Dihadapan Panitia Penguji Fakultas Hukum Universitas Samudra  Dan Diterima Untuk Memenuhi Sebagai
Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Hukum

PADA TANGGAL,   7  Januari 2016
PANTIA PENGUJI :
1.  M. Nurdin, S.H.,M.M.,M.H.                                     (...........................................)
    Ketua
2.  Liza Agnesta Krisna, S.H.,M.H.                            (...........................................)
    Sekretaris

3.  Hj. Cut Elidar, S.H.,M.H.                                        (...........................................)
    Anggota

4.  Zuleha, S.H.,M.H.                                                   (...........................................)
    Anggota

5.  Siti Sarah, S.H.,M.H.                                              (...........................................)
    Anggota

Universitas Samudra
Fakultas Hukum
Dekan



Dr. Iman Jauhari, S.H., M.Hum
NIP. 19660903 199403 1 004
 







ABSTRAK


Judul                : Pertimbangan Hakim Militer terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anggota TNI (Studi Kasus Putusan No. 65-K/PM I-02/AD/V/2015).
Nama                : Simson Ponimen Silitonga
NIM                  : 12.01.01443
Kata Kunci        : Pertimbangan Hakim, Kekuasaan Pengadilan Militer, Penyalahgunaan Narkotika, Militer (TNI).
Isi Abstrak        :

Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika telah menjadi masalah besar didunia bahkan dalam rumusan Perserikatan Bangsa Bangsa kejahatan ini termasuk dalam tindak kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), Indonesia kini tengah memasuki darurat Narkoba, yang mana sekitar lebih dari 35 (tiga puluh lima) juta penduduk Indonesia hidup dibawah garis kemiskinan dengan tingkat pengangguran yang sangat tinggi merupakan salah satu potensi yang sangat besar penyebab timbulnya kerawanan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Narkotika mampu merambah seluruh lapisan masyarakat bahkan anggota TNI yang merupakan komponen utama pertahanan Negara, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika akan dijatuhi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
            Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuasaan Pengadilan Militer dalam menyidangkan Perkara tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh anggota TNI, Bagaimana Pertimbangan hakim Pengadilan Militer dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh anggota TNI dan Bagaimana penerapan hukum sanksi pidana tambahan yang terdapat dalam Pasal 6 KUHPM terhadap Putusan No. 65-K/PM I-02/AD/V/2015.
            Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah melalui metode yuridis empiris yang dilakukan dengan penelitian lapangan (field research) mewawancarai secara langsung pihak yang terlibat dalam pembahasan dan dengan metode yuridis normative yakni mempelajari kepustakaan (library research) atau, mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan pendapat ahli hukum.
            Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kekuasaan Pengadilan Militer dalam menyidangkan Perkara tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh anggota TNI merupakan kewenangan peradilan militer yang diatur dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 9 undang-undang nomor  31 tahun 1997 tentang peradilan militer dan Pasal 2 KUHPM. Pertimbangan hakim militer dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh anggota TNI telah tepat karena Hakim dalam perkara Putusan No. 65-K/PM I-02/AD/V/2015 menjatuhkan pemidanaan berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti surat yang menurut Pasal 127 Undang-Undang No. 31 tahun 1997 tentang peradilan militer merupakan alat bukti yang sah. Kemudian dalam Penerapan hukum sanksi pidana tambahan yang terdapat dalam Pasal 6 KUHPM terhadap Putusan No. 65-K/PM I-02/AD/V/2015 yang dimana terdakwa telah dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer telah tepat, karena hakim telah memperhatikan dengan baik layak atau tidak seorang prajurit yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dipertahankan dalam dinas militer.
            Hendaknya pemerintah lebih memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan prajuti TNI, karena sebagian besar prajurit yang menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika adalah akibat dari tekanan ekonomi yang semakin menghimpit, terlebih dihadapkan dengan semakin tingginya biaya hidup yang harus dipenuhi, juga terhadap prajurit yang beserta istri dan anaknya menggantungkan hidup sepenuhnya dari pendapatan gaji setiap bulannya, sangat tidak mencukupi dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi masa sekarang ini.
               KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur hanya bagi Tuhan Yesus Kristus, oleh karena anugerah-Nya yang melimpah, kemurahan dan kasih setia yang besar akhirnya penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi dengan judul: Pertimbangan Hakim Militer Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anggota TNI (Studi Kasus Putusan No. 65-K/PM I-02/AD/V/2015).
Penulisan skripsi ini merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan pendidikan pada program studi ilmu Hukum guna mendapatkan gelar Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Samudra.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa skripsi ini masih jauh dari kesempurnaan karena menyadari segala keterbatasan yang ada. Untuk itu demi sempurnanya   skripsi   ini,   penulis   sangat   membutuhkan   dukungan   dan sumbangsih pikiran yang berupa kritik dan saran yang bersifat membangun.
Penyusunan skripsi ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, karena itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.  Bapak Drs. Bakhtiar Akob. M.Pd, Rektor Universitas Samudra, Wakil Rektor I, II dan III beserta seluruh staf Rektorat  yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk menimba ilmu hukum di Universitas Samudra.
2.  Bapak Dr. Iman Jauhari, S.H., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum, Wakil Dekan I dan II, seluruh Dosen dan Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Samudra.
3.  Bapak Letnan Kolonel Chk Sutrisno. S. Utomo, S.H, selaku Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan.
4.  Bapak Letnan Kolonel Chk Warsono, S.H, selaku Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, yang telah memberikan waktu kepada penulis dan berkenan memberikan penjelasan serta pengetahuan yang sangat berguna dalam skripsi ini.
5.  Bapak Mayor Sus I.P. Simanjuntak, S.H, selaku Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, yang telah memberikan waktu kepada penulis untuk melakukan wawancara.
6.  Bapak M. Nurdin, SH.,M.M.,M.H, selaku Pembimbing I yang telah banyak memberikan bimbingan serta bersedia meluangkan waktunya untuk membimbing penulis dan memberikan petunjuk/arahan dari awal hingga selesainya penulisan skripsi ini.
7.  Ibu Liza Agnesta Krisna, SH.,M.H, selaku Pembimbing II yang juga telah banyak memberikan bimbingan dan meluangkan waktunya dari awal hingga selesainya penulisan skripsi ini.
8.  Ibu Cut Elidar, S.H.,M.H, Ibu Zuleha, S.H.,M.H, dan ibu Siti Sarah, S.H.,M.H, selaku penguji Skripsi ini.
Teristimewa rasa hormat dan terimakasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya penulis berikan kepada kedua orang tua (Bangun Silitonga dan Adelina Nababan) yang telah tulus ikhlas memberikan kasih  sayang,  doa,  dan perhatian telah diberikan selama ini. Terima kasih telah meluangkan segenap waktunya untuk mengasuh, mendidik, membimbing, dan mengiringi perjalanan hidup penulis dengan penuh cintan kasih. Khusus buat Istriku tersayang Yunita Sarah Nadeak. S.Kep., M.KM, terima kasih atas perhatian, dukungan moral, kasih  sayang,  cinta,  dan doa, For my beloved Princess, my little angel Stefanie Silitonga yang menjadi sumber inspirasi bagi Penulis. I really love you. Jesus love you too.
Kiranya skripsi ini dapat memberikan manfaat dan masukan bagi pembaca. Terima Kasih.
Langsa,  7  Januari 2016
Penulis



Simson Ponimen Silitonga
NIM. 12.01.01443
                                                                                                                           











DAFTAR ISI


LEMBARAN PERSETUJUAN PEMBIMBING....................................        i
LEMBARAN PENGESAHAN.................................................................        ii
ABSTRAK.................................................................................................        iii
KATA PENGANTAR...............................................................................        iv
DAFTAR ISI...............................................................................................        v
BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang............................................................................        1
B.   Rumusan Masalah.....................................................................        6
C.   Tujuan Penelitian.......................................................................        7
D.   Kegunaan Penelitian................................................................        7
E.   Kerangka Teori............................................................................        8
F.    Keaslian Penelitian....................................................................        18
G.   Metode Penelitian......................................................................        18
H.   Sistematika Penulisan...............................................................        23
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A.   Pengertian Tindak Pidana........................................................        25
B.   Pengertian dan pengaturan Tindak Pidana Narkotika........        32
C.   Kewenangan Kompetensi Mengadili.....................................        35
BAB III PERTIMBANGAN HAKIM MILITER TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH
............. ANGGOTA TNI
A.   Kekuasaan Pengadilan Militer dalam menyidangkan Perkara
tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh anggota TNI   43
B.   Pertimbangan Hakim Pengadilan Militer dalam menjatuhkan
putusan  terhadap tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
oleh anggota TNI........................................................................        46
C.   Penerapan hukum sanksi pidana tambahan yang terdapat
dalam Pasal 6 KUHPM terhadap Putusan No. 65-K/PM I-02/
AD/V/2015....................................................................................        61
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
A.   Kesimpulan.................................................................................        67
B.   Saran............................................................................................        68
DAFTAR PUSTAKA
 

0 komentar:

Post a Comment